Menurut , Asep Saripudin ; dihubungi di kantornya pada tanggal, 11 Januari 2021
Menjelaskan tentang Prinsip Supervisi, Tugas Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi memiliki fungsi melaksanakan penelitian kondisi sekolah, memcari solusi pemecahan masalah, meningkatkan keterampilan guru dan kepala sekolah, mendorong pihak sekolah untuk meningkatkan perbaikan kinerjanya dan mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan.
Supervisi dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, pemantauan dan penilaian. Sesuai dengan tujuan juga kepentingan supervisor bisa saja memulai dari pemantauan, pembinaan dan terakhir penilaian yang membentuk sebuah siklus supervisi. Pembinaan diarahkan untuk mengoreksi/memperbaiki yang sekaligus meningkatkan kemampuan profesional dan pemantauan untuk mengendalikan jalannya program agar tidak terjadi penyimpangan prosedur sekaligus mendeteksi ada tidaknya kesulitan/hambatan. Sementara penilaian untuk mengukur kemampuan profesional yang secara sekaligus untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh yang disupervisi.
Supervisi dipandang sebagai upaya pemberian bantuan, pelayanan, bimbingan, dan pendampingan terhadap guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah serta administrasi yang mendukung terhadap pembelajaran. Untuk memperoleh efektifitas dan efesiensi hasil supervisi yaitu terjadi suatu perubahan perilaku dari orang- orang yang disupervisi sebagai dampak dari berkembangnya profesi dan tumbuhnya motivasinya maka prinsip supervisi harus berjalan satu paket dengan strategi, metode dan teknik supervisi.
Prinsip supervisi pun menjadi sebuah pertimbangan dengan alasan sebagai berikut. (1) Supervisi itu kegiatan profesi yang dilaksanakan oleh seorang profesional bersama dengan orang- orang profesional pula dan berlangsung dalam bingkai “duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi” dengan tidak memandang status kepegawaian dan jenjang jabatan fungsional;
(2) Supervisi pun sebagai alur komunikasi informasi kemitraan yaitu saling memberi kesempatan menerima/menyampaikan untuk menyempurnakan informasi. Supervisi tidak dibangun atas alur komunikasi perselisihan “yang saling menyalahkan” juga tidak dibangun atas alur permusuhan “akulah yang paling benar dan kalian paling salah”. Juga tidak dibangun komunikasi alur mendikte seperti halnya guru kepada murid, misalnya “Coba ibu/ bapak jelaskan/ bacakan kembali slide powerpoin nomor 6”;
(3) Supervisor berhadapan dengan orang- orang yang disupervisi dengan latar belakang perbedaan kompetensi, motivasi, komitmen, minat, sosial, ekonomi dan budaya. Juga perbedaan kepribadian, tabiat, sifat, kebiasaan dan karakter dari orang- orang yang disupervisi perlu juga mendapatkan perhatian supervisor.
(4) Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi utamanya kemajuan teknologi informasi siapa pun orangnya guru dan kepala sekolah dengan mudah dan cepat memperoleh informasi. Sehingga dimungkinkan mereka yang disupervisi lebih awal tahu dan paham dari pada supervisor.
Penulis memperoleh alamat laman https://www.penaindo.com/ yang di dalamnya berisi pengertian prinsip dari sebelas orang ahli yang masing- masing memiliki perbedaan redaksi dalam mengungkapkannnya namun substansi tidak berbeda. Ada pun kata kunci definisi prinsip dari sebelas pendapat ahli yaitu dasar, kebenaran, pendapat, fundamental, hukum, pegangan, mengompasi, aturan dasar, pedoman, berperilaku dan berpikir. Penulis mengutip langsung dari Ahmad Jauhari Tauhid pengertian prinsip adalah pandangan atau pendapat yang menjadi pabduan yang dapat bertahan lama.
Merujuk kepada pendapat ahli dapat didefinisikan bahwa prinsip supervisi adalah suatu pendapat atau pandangan berupa pernyataan fundamental yang memiliki kebenaran umum bersifat mengikat untuk dijadikan pedoman, kompas atau aturan dasar dalam bersikap, berpikir, dan berperilaku oleh supervisor dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ada pun prinsip supervisi yang dimaksud yaitu :
(1) Menciptakan hubungan kemanusian yang harmonis yaitu bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal. Supervisor harus memiliki sifat, seperti sikap membantu, memahami, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias dan penuh humor (Dodd, 1972);
(2) Dilakukan secara berkesinambungan artinya bila yang disupervisi sudah berhasil mengembangkan satu kemampuan tetap harus terus dikembangkan kemampuan lainnya karena pendidikan itu berkembang dari waktu ke waktu. Juga supervisi bukan sambilan yang hanya dilakukan karena ada kesempatan waktu;
(3) Supervisi dilaksanakan secara demokratis dengan titik tekan aktif dan kooperatif. Supervisor tidak mengusai pelaksanaan supervisi tetapi memberikan peluang kepada yang disupervisi untuk ikut berkontribusi.
(4) Program supervisi harus integral dengan program pendidikan menjadi program satu paket karena sistem pendidikan di sekolah dalam Standar Nadional Pendidikan (SNP) satu dengan lainnya memiliki keterkaitan;
(5) Supervisi harus konprehensip dan berkesinambungan bukan sebatas mengembangkan kemampuan secara akademik dan manajeriah saja tetapi penumbuhan motivasi, komitmen dan kreatifitas pun penting untuk dikembangkan oleh supervisor;
(6) Konstruktif dalam arti supervisi bukan sekali- kali untuk mencari- cari kesalahan walaupun pada pelaksanaannya terdapat penilaian. Tetapi penilaian lebih menitikberatkan kepada pencarian kebutuhan untuk mengembangkan kreativitas orang yang disupervisi dalam memecahkan persoalannya; dan
(7) Supervisi harus obyektif (tidak mengada- ngada) sesuai dengan kenyataan agar supervisor bisa secara lebih jernih mengevaluasi hasil supervisi sebagai rujukan dalam membuat program supervisi yang benar- benar diperlukan oleh orang- orang yang disupervisi (Depdiknas, 2008: 12-14).
Prinsip supervisi lainnya yang patut mendapatkan tempat pada pelaksanaan tugas pokok pengawas sekolah yaitu :
(1) Supervisor harus sabar jangan reaktif dan emosional terhadap hasil supervisi yang belum menunjukkan keberhasilan; (2) Supervisor harus adil jangan diskriminatif dalam memberikan bantuan, layanan, bimbingan dan pendampingan kepada orang yang disupervisi;
(3) Supervisor menghindarkan diri membicarakan seputar keluarganya; (4) Supervisor menghindari penggunaan kata “kesalahan” sebaiknya diubah menjadi “kebutuhan” dan/atau ” tidak baik/benar” diubah menjadi “belum baik/belum benar di hadapan orang yang disupervisi;
(5) Supervisor menyampaikan informasi yang benar- benar akurat, terpercaya dan kekinian sesuai dengan regulasi yang berkembang; (6) Supervisor menahan diri tidak membicarakan/mengumbar kelemahan salah seorang dan/ atau sekolah binaan di depan umum;
(7) Supervisor jangan memberikan tagihan pekerjaan di luar batas kemampuan orang yang disupervisi; dan (8) Supervisor selalu menjalin komunikasi aktif dengan rekan seprofesinya agar terhindar ada kesan paling bisa diantara rekan seprofesinya.
Prinsip supervisi yang sejalan dan satu paket dengan strategi, metode dan teknik supervisi berharap dapat menumbuhkan motivasi dan mengembangkan profesi sehingga kreatifitas guru dan kepala sekolah berkembang guna menyelesaikan permasalahan pendidikan di sekolahnya
Berita Lainnya
Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas
Sambut Tamu NATARU SONTEN RESORT Agro PTPN 1 Regional 2 Terus Berbenah
Bupati Bandung Siapkan Bapak Asuh untuk Tiap Cabor yang Berlaga di Porprov Jabar 2026