
Pancabuananews.com
Bima
Pada hari ini tanggal Jum’at 14/02/2025 sekitar pukul 12:50 wib. Masyarakat desa lere kecamatan parado kabupaten bima ntb. Menyampaikan informasikan terhadap team median panca buana news. Bahwa ada ditemukan kades menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp. 200.000.000 juta rupiah. Hal ini pada saat pembangunan fasilitas atau lapangan umum tersebut salah tempat.
Anggaran pembangunan lapangan umum atau fasilitas umum tersebut anggaran tahun 2023. Namun di kerjakan di tahun 2024 lebih kurang sekitar bulan Juli pembangunan itu berlangsung di wilayah sekolah. Selain dari pada itu masyarakat juga menyoroti kenapa bisa anggaran asalnya dari dana desa untuk kepentingan umum malah di bangun di ruang lingkup sekolah. Sedangkan berdasarkan ketentuan UU berlaku bahwa dua Instasi tersebut masing-masing memiliki anggaran untuk kepentingan tersebut.
Kemudian pada saat pembangunan itu berlangsung tidak ada papan informasi pembangunan atau papan kegiatan proyek tersebut, hal ini membuat masyarakat desa lere bertanya tanya kenapa hal demikian tida di muncul kan sedangan berdasarkan UU keterbukaan informasi itu harus ada apapun bentuk kegiatan nya. Hal ini kami menduga kuat bahwa betul ini ada penyalahgunaan anggaran negara secara terang terangan.
Setelah saya bertanya kepada masyarakat tersebut, kenapa tidak bertanya kepada kades. Namun yang di jawab oleh masyarakat setempat masyarakat sangat takut untuk hal itu, karena memang kades lere dianggap bekingan nya kuat di belakang sehingga masyarakat tidak berani untuk bertindak.
Selain itu juga kami sorot sumber anggaran tersebut, yang bersumber dari karang taruna dan PKK desa lere. Sedangkan kedua lembaga ini tidak bisa dengan dalil apapun untuk salurkan anggaran di pembangunan. Karena pembangunan apapun itu hanya desa yang ada di bidang tersebut.
Kemudian dari pihak sekolah SMP Negeri 2 satap lere setengah memiliki wilayah atau tempat tersebut kaget dan bingung karena memang tidak suatu pemberitahuan tersebut untuk membangun lapangan yang bernuansa fasilitas umum tersebut. Selain dari pada itu bahwa pernyataan dari kepala sekolah SDN inpres lere bahwa ada surat izin dari dinas pendidikan mengizinkan hal demikian.
Kemudian masyarakat mengatakan apa guna nya Institusi pendidikan kok kenapa tidak mampu untuk membangunan tersebut, sehingga harus desa yang membangun nya. Bahkan surat izin itu pun kami tidak melihatnya, apakah itu benar surat atau surat asuransi persekongkolan. Tutupnya.
Penulis korwil ntb : hamdin ntb
Berita Lainnya
Renovasi Kantor Redaksi Penajournalis.com dan Sekretariat DPP Pusat GMOCT Berjalan Lancar
Forum Masyarakat Cinta Negeri (FORMACSI) Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Bakti Sosial Simpatik Untuk TNI
Humas DPRD Kota Bandung di Duga Mengabaikan Kemitraan Bersama Media yang Sudah Bekerja Sama