7 Oktober, 2024

Panca Buana News

Jendela Informasi Dunia Anda

Pemkab Bandung Dapat Lagi Dana Hibah dari Australia Rp10,2 Miliar untuk 2024

Pemkab Bandung Dapat Lagi Dana Hibah dari Australia Rp10,2 Miliar untuk 2024

Pancabuananews.com
Kab.Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Perumda Air Minum Tirta Raharja, kembali mendapatkan dana Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) dari Pemerintah Australia. 

Bantuan hibah sebesar Rp10,2 miliar untuk tahun 2024 itu disampaikan Duta Besar Australia untuk Perubahan Iklim, Kristin Tilley, kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Kantor Perumda Air Minum Tirta Raharja, Jl. Kol. Masturi Kelurahan Cipageran Kota Cimahi, Rabu (8/5/2024).

Bupati Bandung mengucapkan terima kasih kepada Kedutaan Besar Australia yang sudah tiga tahun berturut-turut memberikan perhatian kepada Kabupaten Bandung melalui kegiatan kampanye perubahan iklim atau hibah berbasis kinerja yang diterima Perumda Tirta Raharja.  

“Alhamdulillah, kita sudah tiga tahun berturut-turut mendapatkan bantuan hibah dari Kedubes Australia dari tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024, yang totalnya selama tiga tahun tersebut sudah mencapai sekitar Rp 13,1 miliar. Sedangkan untuk tahun 2024 ini bantuan hibahnya mencapai Rp 10,2 miliar,” ucap bupati.

Pada tahun 2021, dana hibah berbasis kinerja dari Australia untuk Perumda Tirta Raharja mencapai Rp 720 juta. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp435 juta, berlanjut tahun 2023 naik menjadi Rp1,722 miliar dan pada tahun 2024 kembali naik signifikan menjadi Rp10,293 miliar. 

Sehingga sampai saat ini total HAMBK yang diterima Pemkab Bandung mencapai Rp13,170 miliar. Dana tersebut diterima Pemkab Bandung melalui kas daerah.

“Saya haturkan terima kasih kepada Kedubes Australia, karena melalui program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT) ini bantuan hibah berbasis kinerja kepada Perumda Tirta Raharja terus meningkat signifikan setiap tahunnya,” ungkap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS menjelaskan, dana hibah tersebut terus naik setiap tahunnya karena Perumda Tirta Raharja terus berupaya maksimal untuk memenuhi 11 indikator yang menjadi persyaratan untuk penerimaan dana hibah tersebut.

“Terima kasih juga kepada jajaran Perumda Tirta Raharja karena sudah menunjukan prestasi terbaik kinerjanya selama ini, baik dalam pelaksanaan program kerjanya, termasuk pertanggungjawabannya, sehingga setiap tahunnya terus mendapat kepercayaan dari Pemerintah Australia dalam rangka menyikapi perubahan iklim,” imbuh Kang DS.
 
Pihaknya berharap kerja sama KIAT ini bisa berkelanjutan dan tentunya bisa lebih besar lagi dana hibah yang diterima Pemkab Bandung di masa-masa yang datang. 

“Semoga apa yang diberikan Pemerintah Australia untuk Kabupaten Bandung bisa menjadikan suatu bahan dan bisa memperbaiki ekosistem dalam rangka menyikapi perubahan iklim,”ujarnya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, A. Teddy Setiabudi menambahkan, pihaknya merupakan salah satu dari lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di Indonesia yang menerima dana hibah berbasis kinerja tersebut.

Namun menurut Teddy, dari kelima PDAM se-Indonesia tersebut, hanya Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang dapat memenuhi 11 indikator atau semua parameter kinerja yang ditetapkan Pemerintah Australia.

“Kami berupaya maksimal untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, agar masyarakat mendapatkan air minum yang aman,” terang Teddy. 

Pihaknya berterimakasih atas dukungan maksimal Pemkab Bandung khususnya Bupati Bandung, DPRD Kabupaten Bandung dan stakeholder terkait, sehingga Perumda Tirta Raharja dapat terus meningkatkan kinerja operasionalnya.

“Jadi memang, kami satu-satunya PDAM di Indonesia, yang dapat memenuhi 100 persen dari 11 indikator atau standar kinerja yang ditetapkan oleh Kedubes Australia,” tandas Teddy.

Teddy menguraikan kesebelas indikator tersebut beberapa di antaranya yakni sistem pengelolaan air, kemudian standar kualitas air yang harus sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan, standar pelayanan kepada masyarakat, mekanisme komunikasi edukasi dan sosialisai kepada masyarakat tentang air minum yang aman dari PDAM, serta indikator teknis lainnya

( Red )