PBN,,,Banjaran (04/05/2023
Satpol PP Gerebek Rumah pedang miras di wilayah komplek Margahurip RT 01/ RW 10 Desa Margahurip Kecamatan Banjaran , berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai macam merek .
“Nababan pemilik rumah yang sekaligus di jadikan gudang miras berisi tegang dengan anggota SatPol PP karena merasa barangnya di razia dan mengamuk mengancam salah satu anggota satpol PP dengan sebuah senjata tajam yang berada tidak jauh dari dapur yang di pakai gudang oleh pemilik rumah yang bernama Nababan .
“Lanjut Yogi .P. salah satu anggota satpol PP Kabupaten Bandung yang ikut merajia sore sekitar pukul 5:30 ,di komplek Margahurip Desa Margahurip kecamatan Banjaran ,menjelasakn kronologi kejadian saat di tanyai pihak media Waspira News yang ikut serta dalam penggerebegan pedagang miras di wilayah Desa Margahurip Kecamatan Banjaran ,Yogi mengatakan bahwa pemilik rumah yang bernama Nababan mengacungkan pisau kepadanya karena merasa barang miliknya di rampas oleh Satpol PP saat itu dan merasa terancam Yogi mempertahankan diri dengan bertindak mundur karena melihat Sajam yang di todongkan kepadanya.
“Sesuai S.O.P perintah dari KasatPol PP Ajat Sudrajat , anggota yang lainnya ikut merangsek masuk untuk mengamankan pihak pemilik atau penjual miras yang bersenjata tajam pada akhirnya sajam berhasil diamankan oleh anggota,setelah dikasih pemahaman prihal aturan perundan-undangan yang berlaku Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku di Indonesia Nababan akhirnya mereda dan berhasil di kendalikan oleh anggota Satpol PP saat itu.
“Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Adjat Sudradjat menegaskan, bahwa pelaksanaan razia miras dan tuak ini dalam upaya menuju Kabupaten Bandung zero miras dan tuak.
“Kita libas abis peredaran miras di Majalaya dan sekitarnya. Satpol PP tak akan membiarkan peredaran miras di Kabupaten Bandung. Jika ada peredaran miras, langsung kita sikat dan bersihkan. Siapapun yang nekat mengedarkan miras, langsung kita sita. Para pengedarnya pun dikenakan sanksi tindak pidana, dengan harapan mereka jera dan tidak mengedarkan miras maupun tuak lagi,” tandas Adjat
” Ajatpun lebih jauh mengatakan bahwa masih ada 37 pedagang miras yang ada di Kabupaten Bandung akan di babat habis walaupun ada sedikit perlawanan saat barusan kami tidak akan mundur dan akan terus merazia semua Tampa tebang pilih ,”imbuhnya
“Danenurut keterangan masyarakat beserta pengurus RT maupun RW disana mereka tidak menyangka bahwa di daerahnya ada rumah yang di pakai Gudang minuman keras apa lagi sampai ribuan botol karena yang mereka tau itu rumah sepi jarang sekali ada tamu yang datang ataupun aktifitas jual beli minuman seperti itu,”ucap para tetangga yang saat itu berkumpul dan ikut menonton saat satpol PP merajia rumah tersebut.
Yang sangat di sayangkan adalah rumah tersebut posisinya sangat berdekatan sekali dengan mesjid di wilayah komplek Margahurip itu.
Setiawan
Berita Lainnya
Pangdam III/Slw Pastikan Kunker Wapres di MBS Aman
Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas
Sambut Tamu NATARU SONTEN RESORT Agro PTPN 1 Regional 2 Terus Berbenah