
Pancabuananews.com
Bima
Pada hari ini Selasa 22/01/2025. Pukul 18:36. keluarga diduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah ngali 8 Desember 2023. Meminta dengan hormat kepada kepala kejaksaan negeri bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H. segera copot dan adili para oknum-oknum anggota kejaksaan yang sewenang-wenang karena diduga telah mendiskriminasi rakyat. Terkait surat dakwaan yang kemudian diberikan kepada terdakwa lain dari pada peristiwa yang terjadi.
Kemudian oknum-oknum anggota kejaksaan negeri raba bima tersebut, dimintai salinan Berita acara pemeriksaan “BAP” Oleh penasihat hukum terdakwa, namun lincahnya oknum-oknum tersebut tidak mau memberikan salinan berita acara pemeriksaan BAP tersebut.
Sudah jelas tercantum dalam pasal 72 kita undang-undang hukum acara pidana KUHAP. bahwa tersangka berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya di pengadilan. Salinan BAP yang diberikan dapat berupa fotokopi. BAP merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Hakim akan berpegang pada keterangan dokumen BAP terkait untuk membuat keputusan.
Kemudian sdr Dr. IMAM MUHAJIRIN S.H M.H selaku penasihat hukum dari Sdr ERISON ALS DORIS. Meminta salinan Berita acara pemeriksaan tersebut di kejaksaan negeri raba bima, kemudian oknum-oknum dari kejaksaan negeri bima tidak mau memberikan salinan tersebut, dengan apa alasan nya kami tidak tau. Ujar hamdin ntb
Kami dari keluarga terduga pelaku mendesak kejaksaan agung RI agar segera panggil dan adili oknum-oknum tersebut untuk memberikan keterangan apa alasan mereka tidak mau memberikan salinan berita acara tersebut. Selain itu juga berdasarkan dari surat dakwaan yang di berikan oleh JPU. Miris sangat tidak masuk akal, pelaku pembunuhan berencana atas nama sdr HERMANSYAH ALS HERE. dimasukan sebagai Korban pembunuhan dalam dakwaan tersebut. Sedangkan fakta peristiwa yang sebenarnya korban pembunuhan berencana ngali 8 Desember 2023 tersebut adalah Sdr ABDUL HARIS ALS HARE. Merupakan keluarga dari terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran tersebut. Ujar hamdin ntb
Hal ini kami curigai bahwa oknum-oknum anggota dalam lembaga kejaksaan negeri raba bima tersebut. Telah melakukan berkonseprasi busuk dengan pihak pelaku pembunuhan berencana atau keluarga di anggap korban pengerusakan dan pembakaran rumah tersebut.
Perlu juga saya sampaikan bahwa kejadian peristiwa yang sesungguhnya, soal pengerusakan dan pembakaran rumah ngali 8 Desember tersebut, saya menduga bahwa yang melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah tersebut ialah mereka sendiri, karena pada saat itu anak dari pada ibu sultin dianggap sebagai korban pengerusakan dan pembakaran atau pelaku pembunuhan berencana tersebut beserta keluarga nya.
Kemudian mereka melakukan penyerangan balik terhadap keluarga korban pembunuhan berencana tersebut yang mengakibatkan kematian sdr ABDUL HARIS ALS HARE tersebut merupakan Saudara dari Sdr ERISON ALS DORIS. Pada saat itu juga keluarga ibu sultin selesai membunuh Abdul Haris tersebut mereka juga melakukan penyerangan balik terhadap keluarga korban tersebut. Sampe-sampe mereka melakukan pengerusakan terhadap rumah Abdul Haris als hare korban pembunuhan dan rumahnya sdr AHMAD MAULANAR ALS LOU.



maka dari itu kami meminta dengan hormat kepada ketua hakim kejaksaan agung RI untuk segera antesi khusus atau periksa oknum-oknum didalam institusi atau lembaga kejaksaan negeri raba bima. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Karena menurut kami mereka tersebut telah mencoret daripada nama baik institusi kejaksaan itu sendiri, dan apabila hal ini tidak di respon oleh kepala kejaksaan negeri raba bima dan kepala kejaksaan agung RI. Maka kami akan membuat instabilitas dan akan melakukan pemblokiran selama satu bulan, sebagai tanda mosi tidak percaya kami terhadap kejaksaan negeri raba bima. Tutupnya Hamdin ntb
Penulis: HAMDIN NTB
Berita Lainnya
Pemprov Jabar dan DPR RI Sambut Baik Usul Bupati Bandung Soal Pengembalian Kewenangan Pengelolaan SLTA
Dimotori 17,9 Ribu ASN Pemkab, Bupati Bandung Launching Program Nyaah ka Indung
Rapat Paripurna Sepakati 2 Raperda dan Tetapkan Pokok Pikiran DPRD Atas RKPD Kota Bandung 2026