Bandung, Pancabuananews.com
Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menuai protes dari sejumlah awak media. Pasalnya, bagian registrasi di KPU Jabar mengatakan bahwa wartawan yang meliput acara dibatasi dan sudah teregistrasi sebelumya.
“Awak media dibatasi pak, untuk yang sudah terdaftar saja, ” Ujar panitia.
Diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dari 27 Kabupaten dan Kota yang terlaksana sejak tanggal 6 Maret direncanakan berakhir pada 10 Maret 2024, namun faktanya, hingga Minggu 17 Maret 2024 KPU Jabar masih melakukan perhitungan suara.
Sebelumnya, dari awal perhitungan suara para jurnalis dari berbagai media yang tergabung di organisasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jabar terus memantau jalannya perhitungan Perolehan Suara di KPU Jabar.
Namun sayangnya, saat awak media kembali pada hari Minggu 17 Maret 2024, bagian registrasi menghalangi awak media untuk meliput jalannya Rapat Pleno hingga terjadi perdebatan yang pada akhirnya awak media dipersilahkan masuk.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas KPU Jabar Chairuman belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan. Bahkan beberapa waktu lalu Ia selaku Kasubag Humas KPU Jabar diduga memblokir nomor sejumlah media.
(Tim)
Jabar.kpu.go.id
KPU Provinsi Jawa Barat
@Kpu_jabarprov
Kpuprovinsijabar
KPU Provinsi Jawa Barat
Berita Lainnya
Bupati Dadang Supriatna: Program FPRB Bisa Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat Kabupaten Bandung
Genjot Investasi Daerah, Ini 7 Peraih Anugerah BRIA 2024 Pemkab Bandung
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban