12 November, 2024

Panca Buana News

Jendela Informasi Dunia Anda

DRS.ASEP M YUSUF KABID DISDUKCAPIL KAB.BANDUNG PERMUDAH PELAYANAN KEPENDUDUKAN BAGI MASYARAKAT

PBN,,,,Kepala Bidang (Kabid) pendaftaran penduduk Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs.Asep M Yusuf menyampaikan bahwa dokumen kependudukan Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Akta Catatan Sipil sangatlah penting bagi masyarakat untuk semua Strata Sosial.

Karena, dokumen kependudukan merupakan awal dari salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya, “Ucap Asep saat ditemui awak media, Jum’at (1/4/2022)

Maka dari itu, lanjut Asep, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bandung menerapkan pelayanan dengan satu pintu, dimana setiap loket pelayanan melayani semua pembuatan dokumen administrasi kependudukan.

Mulai hari senin mendatang pelayanan dilaksanakan secara uji coba untuk 100 orang, dengan tetap mengambil kartu antrian, “Ungkapnya.

Asep menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi setiap warga yang akan mengurus dokumen dan langsung dapat dilayani hari itu juga karena semua loket tidak mengkhususkan satu pelayanan.
“Jadi, tidak ada yang namanya loket tidak bisa melayani keperluan pelayanan administrasi kependudukan semua pelayanan harus bisa melayani, “tutur Asep.

“Tidak ada istilah terkotak-kotak dalam melayani warga masyarakat, “Imbuhnya.
Ketika ditanya apakah hanya 100 orang? Asep menjawan tidak.
“Kami akan melihat sikon. Kalau seandainya pada hari senin melayani 100 orang teratasi maka kami tambah kuota pelayanan menjadi lebih dari 100 orang. Makanya kami uji coba dulu pada hari senin, “Tuturnya.

Kata dia, dengan diterapkannya system seperti itu, pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten bandung akan mudah. Masyarakat kabupaten bandung tidak perlu mengantri terlalu lama.

“Hal ini sudah direalisasikan dengan adanya kerjasam antar instansi trutama pengadilan agama, Rs.Otto Iskandar Dinata, pungkasnya.Dilansir dari laman resmi Dirtjen Didukcapil Kemendagri, bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kependudukan adalah hal yang berhubungan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan kegiatan merencanakan untuk mengarahkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk merealisasikan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.

Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan Pembangunan sektor lainDokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.tuturnya
(Ak/iin)