PBN,,kab.Bandung
dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., belum dieksekusi kurungan penjara.dikarenakan keadaan yang menghawatirkan saat di ruang sidang
Baleendah, 9 November 2022.
Terpidana Penjara 8 bulan dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455/K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 dalan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Akte Outentik dan menempatkan keterangan palsu kedalam akte akte Outentik, belum bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Dengan alasan Kemanusiaan karena pihak terpidana sedang sakit, masih dalam rawatan Rumah Sakit. Hal tersebut, diterangkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah,SH.,MH.
,”Dalam keteranganya kepada media, Mumuh mengatakan ;” Terpidan dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., Belum dieksekusi karena Kondisi yang bersangkutan masih sakit dan masih dalam rawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jawa Barat Al Ihsan Baleendah. Sesuai dengan Keterangan Medis dari RSUD Al Ihsan No.013/XI/22/Jantung perihal Riwayat Kesehatan dan Tindakan Medis Ummie Wasitoh yang ditanda tangan oleh kepala Instalasi Penyakit Jantung dan Paru RSUD Al Ihsan dr. Ratna Yumelia, Sp.PD, tertanggal 2 dan hari pertanggal 9 November 2022 dan Surat yang ditanda tangan oleh dr. Resti, Sp.PD., No. 00-453142/9 Nopembe 2022 perihal keterangan bahwa Ummie Wasitoh sedang dirawat dengan penyakit yang tidak bisa diketaui pihak awak media,” Ungkapnya.
Dalam perkembanganya, perkara sengketa lahan yang sedang dalam perhatian Publik ini, yang mana dilahan tersebut berdiri Bangunan Sekolah Alam Gaharu yang didirikan oleh dr.Ummie Wasitoh, Sp.PD (Terpidana) pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No.455/K/Pid/2022
Melalui Pengadilan Negeri BaleBandung pada hari Rabu 9 Novenber 2022. Pada sidang penyampaian Berkas tersebut Sidang Majelis dipimpin Hakim Ketua : Sihabudin,SH.,MH., Hakim anggota Satu : Zaenal, SH., MH. dan Hakim Anggota dua Daru,SH. MH
Reporter ,” setiawan
Berita Lainnya
Janji Tim Investigasi DPRK Nagan Raya Mangkrak, Warga Babah Lueng Waswas Sengketa Lahan dengan PT SPS II
Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Cabang Panyileukan: Solidaritas dan Sinergi Menuju Program Kerja yang Efektif, KA Div. Ekuim GMOCT Berikan Apresiasi
Pemuda Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal Bogor, Kapolres Diminta Segera Tindak Tegas