Kabupaten Bandung,PBN,,,Komisi Nasional Disabilitas RI melakukan kegiatan konsolidasi dan bertemu Bupati Bandung beserta jajaran perangkat daerahnya juga organisasi penyandang disabilitas di rumah dinas Bupati, Jum’at (13/05/2022).
Dalam rangka melaksanakan tugasnya yang diamanatkan Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, DR Dante Rigmalia memaparkan bahwa maksud dari kunjungan kerjanya tersebut adalah dalam rangka melakukan pemantauan, monitoring evaluasi,juga menginisiasi kerjasama,
Mengingat pada kinerja kami yang skalanya nasional,Dari 34 provinsi,416 Kabupaten dan 98 kota, kami mendahulukan provinsi dan kota dan pastinya setiap dalam melaksanakan kunjungan kerja atau dalam setiap komisioner, selalu ada 7(tujuh)komisioner dan kami secara bersamaan memilih mana yang akan kami kunjungi,karena tidak mungkin secara bersamaan kami kunjungi dalam satu provinsi tersebut.
Khususnya dikabupaten Bandung ini, Kami pikir inisiatif inisiatif yang dilakukan pemerintah kabupaten Bandung sudah sangat baik dan bagus,kami berharap semua itu dapat terus ditingkatkan sarana dan prasarananya seperti yang sudah direncanakan sama Bupati Bandung yang akan mendirikan research center bagi penyandang Disabilitas dan mungkin pada tahun 2023 mendatang sudah terealisasi.Dan juga ada teman teman kami dari Dinsos Kab Bandung yang menjadi leading sektor akan merancang perda tentang penyandang disabilitas yang sampai saat ini belum ada,papar Dante.
Dan Kami berharap ketika perda tentang penyandang disabilitas itu sudah ada,Kami ingin pemerintah daerah itu membunyikan peraturan komite disabilitas daerah. Supaya ketika Komite Disabilitas Daerah sudah terbentuk,Kami jadi mudah untuk melakukan koordinasi yang berkaitan dengan penyandang disabilitas
Kami berharap pemerintah daerah dapat menjalankan sesuai yang sudah dimandatkan dalam undang undang dalam upaya perlindungan, penghormatan pemenuhan hak penyandang Disabilitas itu bisa terlaksana dengan baik oleh semua pihak yang meliputi bahwa hak penyandang Disabilitas sama dengan hak hak pada umumnya, yaitu terdiri dari 22 hak penyandang Disabilitas ditambah 7 hak anak dengan Disabilitas dan ada hak hak penyandang Disabilitas lainya, Tutur.Dante
(Ak/in).
Berita Lainnya
Bupati Dadang Supriatna: Program FPRB Bisa Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat Kabupaten Bandung
Genjot Investasi Daerah, Ini 7 Peraih Anugerah BRIA 2024 Pemkab Bandung
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban