PBN,, Kabupaten Bandung 19 Desember 2022
Sekolahan Swasta di SMK Parmasi A-SHIPA
Permasalahan penahanan raport dan Ijazah sering kali terjadi di SMK Swasta dikabupaten Bandung dengan dalih belum melunasi iuran (tunggakan SPP) ataupun yang lainnya
Pihak media PBN dihubungi oleh Nara- sumber M.Rizki Ilham lulusan tahun 2021 prihal diduga ada penahanan ijazah di sekolahan tersebut diatas.Menurut Narasumber kami yang bernama Ilham beserta orang tua murid mereka sudah mencoba menghubungi pihak tata usaha dan pernah pula meminta foto copy ijazah keguru di sekolah tersebut yang bernama ibu Popon (guru komputer) dan beliau menjawab kepada narasumber kami yang bernama Ilham bahwa Ilham harus setidaknya harus membayar setengah dari dari sisa tunggakkan yang berjumlah Rp 2..045.000 dan hasilnya Ilham gagal untuk bisa mendapatkan foto copy ijasah nya untuk suatu keprluan melamar pekerjaan,” ucapnya
Sedangkan tercantum
Peraturan sekretaris jenderal kemendikbud no 1 Pasal 9 Ayat 2 tahun 2022
didalam UU No 14 tahun 2017 prihal peraturan pemerintah terkait pendidikan sudah disebutkan di salah satu pasal terkait penahanan ijazah itu telah melanggat UU tersebut diatas .
Jadi tidak dibenarkan bahasa pihak sekolah Negeri maupun Swasta menahan ijazah disebabkan tunggakkan atau apapun .
Lanjut saat kami konfirmasi kepihak sekolah dan awal diterima oleh komite sekolah tetapi pihak media PBN menolak karena ingin langsung menemui kepala sekolah terkait masalah ini.
Dan kami disambut baik oleh pihak kepala sekolah dan kami melontarkan beberapa pertanyaan yang salah satunya prihal ijazah yang masih belum dikasihkan kepada Ilham dan kami juga mencari keterangan prihal saat Ilham ditolak meminta foto copy ijazahmya untuk satu keperluan melamar pekerjaan.
Kepsek ( kepala sekolah )SMK Parmasi Al-Shipa Ciparay Yang bernama Nandang pun memberikan keterangan terkait permasalahan yang diduga menahan Ijazah dikarenakan administrasi yang belum bisa dilunasi oleh pihak orang-tua murid yang bernama Muhamad Ilham,
Kepsek mengatakan kami tidak menahan ijazah Ilham tetapi kami ingin ketemu langsung dengan orangtua Ilham dikarenakan salah satu hal yang harus dibereskan,” ucapnya.
Lanjut dan kami pihak sekolah ingin berbicara langsung dengan pihak orangtua murid saat itu beliau menjawab seperti itu, dan tidak bisa memberikan ijazah yang kami minta saat ini.
Terus pihak media PBN berusaha menghadirkan orang tua wali M.Ilham dan menunggu beberapa menit untuk menghadirkan orang tua wali murid dihadapan kepala sekolah yang bernama Nandang.
Tetapi saat orang tua wali murid datang disekolah kepsek tidak bisa memberikan permintaan kami dengan alasan yang berbelit yaitu prihal raport terakhir Ilham yang tidak ada jadi harus menghadirkan wali kelas saat Ilham masih berstatus murid kelas 12 disekolahkan yang disebut diatas dan seperti saling lempar tanggung jawab menurut pandangan kami dari pihak Kepsek dan guru-guru yang lainnya ,padahal kepsek adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) juga yang mempunyai tugas untuk selalu memonitor kegiatan yang ada disekolah tersebut.
Saat orang tua datang dan dengan tidak mau pihak media mengetahui pembicaraan apa yang terjadi diruangan lain antara orang tua wali dan pihak sekolah dan akhirnya yang mengaku sebagai kepsek yang bernama Nandang dan orang tua wali Ilham menghampiri kami yang menunggu diruangan lain hasilnya kepsek hanya meberikan foto copy ijazah Ilham dan nasib tertap bersekukuh dengan aliby pertamanya M.Ilham harus bisa menunjukan raport kelas 12 sedangkan wali kelas yang ditunjuk namanya menurut keterangan Ilham sudah pindah ke sekolah lain yang ada di Majalaya ,
(Red)Setiawan
Berita Lainnya
Majelis Pers: Mampukah Dewan Pers Menjaga Kemerdekaan Pers Dalam Delik Sengketa Pers
Upacara HUT Ke-79 TNI di Kodam III/Slw
Pangdam III/Slw Cek Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 312/KH