13 September, 2024

Panca Buana News

Jendela Informasi Dunia Anda

Dalam Penyelidikan Kejatisu, KI Sumut Tolak Sengketa Informasi Gate 3 Pelindo Belawan

Dalam Penyelidikan Kejatisu, KI Sumut Tolak Sengketa Informasi Gate 3 Pelindo Belawan

MEDAN pancabuananews.com

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut menolak permohonan sengketa Informasi terkait pembangunan Gate 3 Pelindo Belawan yang diajukan oleh Pemohon Dian Wahyudi terhadap Direktur PT Persero Pelindo Belawan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs Eddy Syahputra S MSi dan Muhammad Safii Sitorus SH,MIkom serta Dr Cut Alma Nur Aflah sebagai Anggota yang digelar pada Senin (15/1/2024) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa informas setelah kuasa termohon dari DHP Lawfirm menyerahkan bukti bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon sedang dalam proses penyelidikan Kejatisu.

Pada persidangan dengan Register Sengketa Nomor 73/KIP-SU/S/X/2023 itu Ketua Majelis Drs Eddy Syahputra menunjukkan bukti bahwa informasi yang dimaksudkan pemohon sedang dalam proses penyelidikan di Kejatisu sehingga berdasarkan pasal 17 huruf A angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali;
a, Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegaan hukum, yaitu informasi yang dapat;

  1. Menghambat Proses Penyelidikan dan Penyidikan Suatu Tindak Pidana.

Pada persidangan sebelumnya disebutkan bahwa Dian Wahyudi sebagai Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Sumut tanggal 5 Oktober 2023 setelah permohonan informasi pertamanya tanggal 26 Juli 2023 tidak direspon oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Persero Pelindo I Belawan. Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID PT Persero Pelindo I Belawan namun juga tidak mendapatkan jawaban sehingga pemohonan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumut dan diregisterasi dengan Nomor Register Perka 73/KIP-SU/5/X/2023.

(Tim Sam)