PBN,,,Kab.Bandung
Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) turut berpartisipasi sebagai moderator dalam diskusi yang diselenggarakan APKASI, Kamis (11/01/2024). Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Diskusi memfokuskan perhatian pada bidang pendidikan dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif APKASI, Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa APKASI telah menjalin kerja sama dengan 21 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan memberikan hampir 10.000 kuota beasiswa untuk anak-anak daerah.
“Kuota tersebut terdiri dari 7.500 beasiswa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2.500 beasiswa untuk mahasiswa baru.” jelas Sarman.
Ia juga mengungkapkan bahwa APKASI telah membentuk tim yang akan segera berkunjung ke berbagai daerah guna memastikan pemanfaatan kuota tersebut oleh putra-putri daerah terbaik agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Selain pembahasan tentang pendidikan, pada pertemuan ini Sarman juga memberikan penjelasan mengenai upaya peningkatan PAD melalui carbon trading.
“Melalui carbon trading, perusahaan-perusahaan luar negeri yang tidak memiliki hutan di negaranya mau ‘membeli’ udara kepada kita dengan membayar daerah yang memiliki lahan hijau agar terjaga kelestariannya,” katanya.
Sarman melanjutkan bahwa perusahaan-perusahaan luar tersebut selalu memproduksi polusi sehingga mereka berani membayar daerah yang memiliki lahan hijau agar selalu terjaga, yang pada gilirannya akan menyuplai udara bersih dan oksigen bagi negara-negara di sekitarnya.
Dalam rangka mewujudkan konsep ini, Sarman menyoroti pentingnya membuka kerja sama dan peluang investasi antara investor dan pemerintah daerah.
Editor (Asep k )
Sumber.(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)
Berita Lainnya
Genjot Investasi Daerah, Ini 7 Peraih Anugerah BRIA 2024 Pemkab Bandung
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban
Batik Mega Mendung, Kreasi Persit KCK PD III/Slw pada Program Persit Bisa