10 Desember, 2024

Panca Buana News

Jendela Informasi Dunia Anda

Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna hadir langsung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

PBN,,Kab.Bandung

Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna hadir langsung pada pemberian remisi umum warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

Penyerahan remisi umum itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (17/8/2023).

Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budirahayu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung menyerahkan SK (Surat Keputusan) remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.003 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum I dan sebanyak 12 orang mendapatkan remisi umum II langsung bebas, sehingga jumlahnya 1.015 orang.

Pemberian remisi umum tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai beikut : Pertama, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan. Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal
6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Dijelaskannya, besarnya remisi umum yang diberikan, pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua
belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan. Kedua, narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.

Data WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung per 17 Agustus 2023, tahanan sebanyak 292 orang.
Narapidana sebanyak 1.112 orang, sehingga totalnya sebanyak 1.404 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Bandung Gumilar Budirahayu mengungkapkan bahwa sejumlah pihak sudah sama-sama menyaksikan pembacaan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna.
“Kita tahu bahwa pada pelaksanaan remisi kali ini di Lapas Narkotika Bandung sebanyak 1.003 orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas sebanyak 12 orang,” kata Gumilar dalam keterangannya.
“Tentunya itu sudah kita seleksi baik tingkah lakunya, disiplinnya, administrasinya,” imbuh Gumilar.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai assesment bagi warga binaan sebelum diusulkan untuk mendapatkan remisi dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Misalnya, tidak melakukan pelanggaran selama dalam waktu tertentu. Tidak terdaftar dalam letter F. Letter F itu adalah suatu keterangan bahwa warga binaan itu selama dalam periode waktu tertentu tidak melakukan pelanggaran. Kalau yang mendapatkan letter F otomatis tidak akan kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kalapas Kelas IIA Bandung Gumilar Budirahayu, yang telah mengusulkan sekitar 1.100 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan ternyata yang disetujui 1.003 orang.
“Yang tentunya 12 orang di antaranya bebas murni. Saya yakin dan percaya bahwa Pak Kalapas ini tidak sembarangan mengusulkan dan tentu ada beberapa persyaratan yang tadi disampaikan,” kata Bupati Bandung.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa pemerintah daerah akan selalu mendukung berbagai hal yang dibutuhkan lapas Narkotika Bandung.
“Terutama dalam kontek kegiatan-kegiatan yang sempat dibahas dengan Pak Kajari Kabupaten Bandung dan Pak Dandim 0624/Kabupaten Bandung serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung,” tutur Bupati Bandung.

Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban. “Dan semua warga binaan ini mempunyai keahlian, tentunya kekurangan dan kelebihannya pasti ada. Tetapi menurut pendapat saya, karena faktor ekonomi, kefakiran suka mendekatkan diri kepada kekufuran. Artinya, secara ekonomi setelah kembali dari sini (Lapas) harus ada kegiatan-kegiatan yang terus berlangsung, di antaranya ada penghasilan bulanan,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS pun berusaha untuk mendorong pengadaan alat-alat pelatihan, sehingga bagi warga binaan ini begitu keluar dari Lapas memiliki kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan menghasilkan.
“Ini yang harus kita edukasi, sehingga warga binaan ini setelah pulang dari sini bebas murni dan kembali berkumpul lagi dengan keluarga dan lingkungan. Melakukan langkah-langkah dan karya, sehingga mendapatkan penghasilan dan mungkin nanti saya akan dorong dan mengundang para pengusaha di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Menurutnya, khusus yang menampung warga binaan, setelah dilatih melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan sebagainya, mungkin mereka akan didorong untuk bisa bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
Kang DS pun turut mengungkapkan bahwa terkait dengan target 35.000 pelaku usaha di Kabupaten Bandung, menyusul adanya sekitar 60.000 nomor induk berusaha (NIB) yang dibuat oleh masyarakat Kabupaten Bandung.
“Artinya, semua warga Kabupaten Bandung selama periode ini sudah hampir 60.000 orang yang sudah mendapatkan NIB. Tinggal kita melakukan mapping, misalnya dari BPR Kerta Raharja berapa ribu, BJB berapa ribu, dari perusahaan yang menerima yang baru berapa ribu. Tadi saya sampaikan, Lapas ini membutuhkan alat-alat pelatihan kegiatan. Apalagi saya sudah lihat balai latihan kerjanya, nanti kita dorong. Misalkan di Lapas ini ada yang keterampilannya cara mengelas atau menjahit dan sebagainya, dan kelihatan kelakuannya baik dan sebagainya, tidak menutup kemungkinan untuk didorong. Baik itu menjadi pengusaha atau karyawan,” tuturnya.

(Asep K)