11 Desember, 2024

Panca Buana News

Jendela Informasi Dunia Anda

ADV Keba Pala Ndima, SH. M.Pd.,Yubilate Pieter Umbu Warata Pandabgo, SH dan Partner Klarifikasi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Tidak Terbukti

ADV Keba Pala Ndima, SH. M.Pd.,Yubilate Pieter Umbu Warata Pandabgo, SH dan Partner Klarifikasi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Tidak Terbukti

Pancabuananews.com
SUMBA BARAT DAYA-NTT
Isu yang berkembang di Media online terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) di beberapa sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan Tunas Timur perlu diklarifikasikan dan agar diketahui oleh publik dan faktanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak Sumba Barat yaitu masih sebagai saksi untuk di mintai keterangannya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan atau Laporan seseorang yaitu pihak pelapor.

Dengan dasar laporan tersebut pihak penegak hukum melalui kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak melakukan upaya hukum yaitu dugaan penyelewengan bantuan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
yang dilakukan oleh pihak Yayasan Tunas Timur.

Selaku Kuasa Hukum Yayasan Tunas Timur ADV Keba Pala Ndima. SH., M. Pd.,SP.d., dan Yubilate Pieter Umbu Warata Pandango, SH., kepada awak media mengklarifikasi,” sesuai dengan faktanya bahwa Yayasan Tunas Timur sebagai organisasi yang berbadan hukum dan dengan struktur kepengurusan yang jelas dan sesuai dengan AD/ART, dan isu yang berkembang mengenai dugaan penyelewengan Dana Bos yang diduga dilakukan oleh sekolah dibawah naungan Yayasan Tunas Timur.’ ucapnya

Lanjut ADV Keba Pala Yayasan Tunas Timur sebenarnya tidak terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bos tersebut karena pada saat realisasi Dana Bos, itu adalah kewenangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran.

Sekolah-sekolah yang mendapatkan Dana Bos tersebut menurut kami itu sudah sesuai prosedur dan mekanismenya sehingga dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Bos itu pihak Yayasan Tunas Timur tidak terlibat.

Bukan menolak untuk di mintai keterangan oleh awak media sebelumnya, karena klien kami sudah menjelaskan kepada pihak kejaksaan bahwa sesuai dengan faktanya itu tidak benar adanya indikasi atau dugaan penyelewengan Dana Bos yang dilakukan oleh Yayasan Tunas Timur,” tandasnya.

Selaku Kuasa Hukum Yayasan Tunas Timur akan menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak dalam upaya pemanggilan sebagai saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bos tersebut.

Harapan kami janganlah mencoreng nama baik secara personil atau kepada Yayasan dengan upaya menyerang klien kami yang sedang mencalonkan sebagai kandidat di Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya-NTT”. Pungkasnya.

( Red )