PBN Kab. Bandung — Sutiana (52) seorang kepala keluarga warga Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung akhirnya dapat bernapas lega lantaran proses hukumnya dihentikan setelah dilakukan Restoratif Justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat 26 Mei 2023.
Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana
Pria paruh baya yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Sebelumnya, Sutiana harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan penganiayaan terhadap Aep Hidayat
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam rilis yang diterima Cyber88.co.id Kamis (8/6), menerangkan bahwa kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat Aep Hidayat dan Tito Wiliyanto sedang memanen buah alpukat di dekat kediamannya.
Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, Sutiana tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.
Namun tak lama kemudian, saat Sutiana keluar dari rumah, ia melihat Aep Hidayat dan Tito Wiliyanto masih memanen buah alpukat, sehingga Sutiana menghampiri serta menegur keduanya.
Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang Aep Hidayat serta mengayunkannya ke kepalanya.
Akibat pukulan tersebut, Aep Hidayat mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.
Akibat perbuatannya, Sutiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H. memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.
Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator Ira Irawati, S.H., M.H. melakukan mediasi antara korban dan Tersangka. Saat itu, Aep Hidayat berbesar hati memaafkan perbuatan Sutiana dan menerimanya dengan ikhlas.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum)
Dijelaskannya juga, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
1.Sutiana baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3.Sutiana tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;
4.Sutiana sanggup dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;
5.Pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif;
6.Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
7.Penghindaran stigma negatif;
8.Respon dan keharmonisan masyarakat;
9.Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam ekspose virtualnya, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan jajaran, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati Aep Hidayat yang tulus memaafkan Sutiana.
JAM-Pidum berharap pada Sutiana agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Setiawan)
Berita Lainnya
BRIS 2024 Digelar, Pjs. Bupati Bandung: Dorong Pertumbuhan Ekonomi melalui Peningkatan Investasi di Daerah
Open Tournament Bulu Tangkis Piala Panglima TNI Digelar di Bandung
Pemkab Bandung Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gempa Bumi Megathrust